Waspada Bahaya Kebakaran, Polres Gorontalo Utara Keluarkan Imbauan Kepada Masyarakat

GORUT, Matagorontalo.com – Menghadapi musim kemarau yang panjang Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut) mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat yang ada di daerah.

Bentuk imbauan itu merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kemitraan untuk menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.

Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa mengatakan, kepatuhan terhadap imbauan keselamatan serta peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan, menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya bencana dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Olehnya masyarakat diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi bencana yang dapat dipicu oleh musim kemarau.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar lebih peduli terhadap potensi kebakaran, terutama di musim kemarau,” ungkap Kapolres AKBP Ahmad Eka Perkasa kepada awak media, Senin (31/08/2026).

Menurut Kapolres, menghadapi cuaca panas dan musim kering juga secara signifikan dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, baik di area pemukiman maupun lahan terbuka.

“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh warga masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kepada warga masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan maupun lahan – lahan perkebunan yang dapat memicu kebakaran yang membahayakan lingkungan maupun permukiman.

“Nah, biasanya ada yang mau membersihkan lahan kebunnya dengan cara membakar, jadi harus hati – hati. Jika perlu jangan dilakukan demi menjaga keselamatan bersama. Termasuk membakar sampah – sampah disekitar area sekitar,” tegasnya.

Terakhir dirinya mengajak warga masyarakat terutama untuk saling berkoordinasi serta melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan potensi bahaya maupun kejadian darurat.

Olehnya, untuk memfasilitasi pelaporan yang cepat dan responsif, Polres Gorontalo Utara pun memberikan ruang kepada masyarakat, terkait akses layanan darurat yang tersedia yakni Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam penuh.

“Apabila masyarakat menemukan tanda – tanda awal kebakaran segera laporkan. Masyarakat juga diberikan ruang untuk mengakses layanan 110 maupun kepada tim Damkar secara langsung untuk penanganan darurat yang secara khusus berkaitan dengan insiden kebakaran,” tandasnya.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *