Kantah Gorontalo Utara Ikut Rapat Koordinasi bersama Pihak Kejaksaan

GORUT, Matagorontalo.com – Dalam upaya memdorong kepastian hukum secara akuntabel dan transparansi, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo (Utara) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontlao Utara.

Rapat tersebut membahas tentang bagaimana, pandangan hukum terkait penataan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Gorontalo Utara, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan, Kamis (20/08/2026).

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, terkait penataan lahan eks HGU harus benar – benar mendapatkan kepastian hukum secara transparansi.

“Kami ingin memastikan bahwa proses penataan eks HGU ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena persoalan pertanahan memiliki aspek hukum yang cukup kompleks, sehingga perlu dilakukan koordinasi dan mendapatkan pendapat hukum dari Kejaksaan,” ungkap Kantah Gorut Rachmad Nugroho.

Ia mengatakan, dalam Rakor kali ini tidak hanya melibatkan pihak kejaksaan, melainkan stake holder terkait, untuk secara bersama – sama menyamakan persepsi serta memperkuat langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lahan eks HGU.

“Kami berharap melalui koordinasi lintas sektor ini, setiap tahapan dapat dilakukan secara jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsipnya, kami ingin penataan lahan eks HGU ini memberikan kepastian hukum serta manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan daerah,” jelasnya.

Rachmad menambahkan, Kantor Pertanahan Gorontalo Utara akan terus membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar proses penataan tersebut dapat berjalan secara komprehensif dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

“Sinergi antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menjadi penting untuk memastikan setiap kebijakan terkait pertanahan dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tandasnya.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *