MataGorontalo.com. [Gorontalo Utara] – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo Utara resmi menuntaskan pembahasan dan menyampaikan laporan akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD ke-35 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Gorut, Minggu (30/11).
Anggota Banggar DPRD Gorut, Mikdad Yeser, menyampaikan bahwa proses pembahasan APBD 2026 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Gorut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Pembahasan dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan mengacu pada dokumen RKPD, KUA, dan PPAS.
Dalam laporannya, Mikdad menyebutkan bahwa target pendapatan daerah untuk tahun 2026 mencapai Rp.683,62 miliar
“Banggar dan TAPD menyepakati target pendapatan daerah sebesar Rp.683,62 miliar, terdiri dari PAD sebesar Rp.71,75 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp.600,25 miliar, termasuk DAU, DAK, Dana Desa, dan transfer provinsi serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.11,61 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Belanja Daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp.666,69 miliar, yang terbagi menjadi belanja operasi sebesar Rp.514,07 miliar, belanja modal Rp.29,51 miliar, belanja tidak terduga Rp.1 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp.122,09 miliar, termasuk bagi hasil desa, Dana Alokasi Dana (DAD), serta Dana Desa.
Mikdad menegaskan bahwa alokasi bagi hasil pajak ke desa telah sesuai amanat UU Desa dan PP 43 Tahun 2014.
Selisih antara pendapatan dan belanja menghasilkan surplus sebesar Rp.16,93 miliar, yang akan digunakan untuk menutup pembiayaan netto. Pembiayaan daerah tahun 2026 hanya bersumber dari Silpa 2025 sebesar Rp.1,92 miliar, tanpa adanya target pinjaman daerah.
“Dengan adanya surplus ini, APBD Gorontalo Utara 2026 dapat ditetapkan dalam posisi seimbang atau balance,” tegas Mikdad.
Ia juga menyoroti pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Meski demikian, program-program pusat seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilaksanakan melalui mekanisme anggaran pusat.
Di akhir penyampaiannya, Mikdad berharap DPRD dan Bupati dapat segera menyetujui Ranperda APBD 2026 sebagai Peraturan Daerah agar proses pembangunan daerah dapat berjalan tepat waktu dan sesuai rencana.












