TPG dan THR 100 Persen di Gorontalo Utara Belum Cair, Pemda Tegaskan Masih Tahap Proses Administrasi Anggaran 2026

Matagorontalo.com, Gorontalo Utara – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen bagi PNS, khususnya guru, di Kabupaten Gorontalo Utara hingga kini belum terealisasi. Namun pemerintah daerah menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kendala, melainkan masih berada dalam tahapan proses administrasi anggaran.

‎Berdasarkan konfirmasi awak media kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala Dinas Pendidikan Dr. Irwan Abudi Usman, M.Pd menjelaskan bahwa secara prinsip anggaran TPG dan THR 100 persen sudah masuk ke kas daerah pada tanggal 30 Desember 2025.

‎“Anggaran tersebut memang masuk pada akhir Desember 2025. Karena masuk di penghujung tahun anggaran, maka secara administrasi keuangan daerah proses pembayarannya mengikuti mekanisme Anggaran Tahun 2026,” jelas Irwan Abudi Usman.

‎Ia menegaskan, Dinas Pendidikan telah menjalankan seluruh tahapan koordinasi yang diperlukan dan bahkan telah menyurati Dinas Keuangan Daerah.

‎ Dari hasil korespondensi tersebut, dijelaskan bahwa pencairan menunggu penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar hukum pembayaran.

‎Selain itu, proses administrasi juga menyesuaikan dengan agenda opname atau pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadwalkan berlangsung hingga Maret 2026, sehingga pemerintah daerah memilih untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

‎Kondisi ini sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan PNS penerima, mengingat kebijakan TPG dan THR 100 persen telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah kehati-hatian tersebut justru dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi keuangan daerah.

‎Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui instansi terkait memastikan bahwa setelah seluruh proses penjabaran APBD 2026 dan tahapan pemeriksaan selesai, pencairan TPG dan THR 100 persen akan segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *