Matagorontalo.com, Gorontalo Utara – Warga Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, menyampaikan keberatan atas surat edaran terkait penyesuaian tarif air yang dinilai tidak adil. Pasalnya, penentuan tarif disebut hanya berdasarkan tipe rumah, bukan pada jumlah pemakaian air.
Kebijakan tersebut memicu keluhan dari masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan penggunaan air yang sebenarnya. Warga menilai, seharusnya tagihan dihitung berdasarkan volume pemakaian, bukan klasifikasi fisik bangunan.
“Kami sangat keberatan. Pemakaian air kami biasa saja, tapi tagihan naik hanya karena dianggap tipe rumah tertentu. Ini tidak masuk akal,” ungkap salah satu warga.
Dalam edaran tersebut, pelanggan dikelompokkan ke dalam kategori tertentu yang berdampak langsung pada besaran tarif. Namun, warga mempertanyakan dasar pengelompokan tersebut karena tidak mempertimbangkan kondisi riil penggunaan air di setiap rumah tangga.
Menurut warga, kebijakan ini berpotensi merugikan masyarakat, terutama mereka yang memiliki rumah permanen namun penggunaan airnya rendah. Sebaliknya, ada kekhawatiran pengguna dengan konsumsi tinggi justru tidak terbebani secara proporsional.
Tokoh masyarakat Desa Titidu meminta agar pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan daerah air minum, segera melakukan evaluasi.
“Penentuan tarif harus adil dan transparan. Gunakan dasar pemakaian air, bukan sekadar tipe rumah,” tegasnya.
Warga berharap ada peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut serta sosialisasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dasar penetapan tarif tersebut.












