GORUT, Matagorontalo.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terus menggenjot proses percepatan terkait legalitas hukum tanah wakaf di daerah.
Pada selasa (01/09/2026) melalui Koordinator Wilayah (Korwil) 4, Kantor Pertanahan Gorut turun langsung kelapangan tepatnya di Kecamatan Sumalata untuk melakukan koordinasi, pendataan serta pengumpulan dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Langkah ini tentu bagian dari wujud nyata dan keseriusan kantor pertanahan untuk memastikan tanah – tanah wakaf yang dimanfaatkan masyarakat, khususnya untuk kepentingan keagamaan dan sosial, memiliki legalitas yang jelas.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga mencermati kondisi dan kesesuaian data di lapangan. Setiap tahapan dilakukan secara intensif guna mendukung kelancaran proses sertifikasi.
Dengan adanya sertifikat tanah, status dan kepemilikan wakaf diharapkan memiliki kepastian hukum sehingga dapat terhindar dari potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Kegiatan di Kecamatan Sumalata ini menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan pertanahan yang dilakukan secara aktif hingga ke wilayah masyarakat, sekaligus memperkuat upaya percepatan legalisasi aset wakaf di Kabupaten Gorontalo Utara.(*)












