Perkara Cagar Budaya Eks Kantor Pos Naik Penyidikan

GORONTALO, Matagorontalo. com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menaikkan perkara dugaan tindak pidana terkait cagar budaya eks rumah jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H mengatakan penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo kini melakukan sejumlah tahapan penyidikan. Di antaranya memeriksa saksi, menyita barang bukti dan dokumen, serta meminta keterangan ahli.

“Langkah-langkah penyidikan saat ini antara lain pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan dokumen, serta pemeriksaan ahli,” kata Maruly.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan sebelum penyidik menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagaimana ketentuan yang berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992. Pasal yang didalami antara lain Pasal 114 dan/atau Pasal 66 serta Pasal 105.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang memiliki kewajiban khusus terkait pelestarian cagar budaya.

Pendalaman diarahkan pada dugaan pelanggaran kewajiban jabatan, termasuk penggunaan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diperoleh karena jabatan dalam proses yang berkaitan dengan pelestarian bangunan cagar budaya.

“Dalam penyidikan ini kami mendalami dugaan peran pihak-pihak yang memiliki kewajiban khusus karena jabatannya terkait pelestarian cagar budaya,” ujar Maruly.

Penyidik saat ini juga memeriksa sejumlah aparatur Pemerintah Kota Gorontalo serta menyita dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Maruly mengatakan penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan dan pendalaman barang bukti dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan belum berarti telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *