GORUT, Matagorontalo.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pedoman Kerja Teknis antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo dengan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, serta Gorontalo Utara dengan Polres Gorontalo Utara.
Penandatanganan PKS bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Rabu (02/09/2026).
Kerjasama ini sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat kolaborasi lintas instansi sebagai upaya menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan bagi masyarakat, khususnya di Gorontalo Utara.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara jajaran pertanahan dan kepolisian, khususnya dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pertanahan di wilayah itu,” ungkap Kepala Kantah Gorut, Rachmad Nugroho.
Kata dia, sinergi tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penanganan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan mafia tanah.
Melalui kerja sama lintas instansi ini, Kepala Kantah Gorut, Rachmad Nugroho berharap tercipta koordinasi yang semakin efektif dalam menangani berbagai persoalan pertanahan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak tanah yang dimilikinya.
“Kolaborasi antara Kantah dan Polres juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah ini,” tandasnya.(man)












