Kadisdik Gorontalo Utara Heran Dugaan Pemblokiran Dana Guru: Debitur di Prisma Dana, Rekening di Bank SulutGo — Minta Penjelasan Terbuka

‎Matagorontalo.com, Gorontalo Utara – Dugaan pemblokiran dana milik sejumlah guru di Kabupaten Gorontalo Utara kembali menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan terkait mekanisme penahanan dana pada rekening Bank SulutGo (BSG), sementara kewajiban kredit para guru disebut berada pada Bank Prisma Dana.

‎Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Dr. Irwan Abudi Usman, M.Pd, mengaku heran atas keluhan yang disampaikan para tenaga pendidik. Ia menilai persoalan ini perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru dan masyarakat.

‎“Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, para guru adalah debitur di Bank Prisma Dana, bukan debitur di Bank SulutGo. Karena itu kami meminta kejelasan mekanisme yang digunakan. Keluhan yang masuk menyebutkan adanya penahanan dana secara menyeluruh, dan tentu hal seperti ini dirasakan berat oleh para guru,” ujarnya kepada awak media.

‎Nilai Dana Tertahan Jadi Sorotan

‎Sejumlah laporan yang diterima Dinas Pendidikan menyebutkan adanya perbedaan antara nilai kewajiban angsuran dan jumlah dana yang tertahan. Dalam beberapa kasus, kewajiban angsuran disebut lebih kecil dibanding total dana yang masuk ke rekening, namun dana dilaporkan tertahan seluruhnya.

‎ Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai dasar kebijakan yang digunakan.

‎Para guru berharap pemotongan atau penahanan dana—jika memang ada dasar hukumnya—dilakukan secara proporsional dan transparan sesuai perjanjian yang berlaku.

‎Kadisdik Tegaskan Posisi Membela Hak Guru, Tetap Hormati Regulasi

‎Dr. Irwan menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan mencampuri kebijakan internal perbankan, namun memiliki tanggung jawab moral menyuarakan aspirasi tenaga pendidik.

‎“Kami berdiri bersama guru untuk memastikan hak mereka terlindungi. Namun kami juga menghormati aturan hukum dan berharap semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik yang adil dan transparan,” tegasnya.

‎Rujukan Regulasi Perlindungan Nasabah

‎Isu ini juga berkaitan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

‎*UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan (prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah),

‎*UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (hak atas perlakuan adil dan informasi yang jelas),

‎*Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, termasuk hak pengaduan dan klarifikasi resmi.

‎Secara umum, pemblokiran dana perlu didasarkan pada perjanjian yang sah, persetujuan nasabah, atau dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan.

‎Dorongan Klarifikasi dan Dialog Terbuka

‎Dinas Pendidikan mendorong adanya klarifikasi resmi dari pihak bank dan lembaga pembiayaan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

‎Para guru juga diimbau menempuh jalur pengaduan resmi melalui bank terkait maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika merasa dirugikan.

‎Hingga laporan ini disusun, publik menunggu penjelasan resmi dari pihak perbankan terkait untuk memastikan duduk perkara secara objektif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem jasa keuangan.

Penulis: Yupardin Kuslin Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *