GORUT, Matagorontalo.com – Sidang Isbat wakaf terpadu perdana digelar di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berjalan dengan tertib.
Kegiatan inovatif ini merupakan hasil kolaborasi erat antara empat instansi strategis, yaitu Pengadilan Agama (PA) Kwandang, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda), Kantor Pertanahan (BPN), serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara.
Program ini menjadi pilot project ATR/BPN Kementerian dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, seperti masjid, musala, pesantren, dan tempat ibadah lainnya.
Menurut kepala Kantor Pertanahan Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho mengatakan, dari 8 dokumen tanah wakaf yang diusulkan oleh BPN ke pengadilan agama, maka 4 dokumen diantaranya telah dinyatakan lengkap administrasi oleh pengadilan agama dan ditindaklanjuti melalui sidang isbat tersebut.
“Mengingat masih terdapat tanah wakaf lainnya, jadi ada 4 bidang tanah wakaf yang sudah disidangkan oleh pengadilan agama kwandang,” ungkap Kantah Gorut, Rachmad Nugroho, usai menghadiri sidang isbat terpadu di Kantor Kemenag Gorut, Jumat, (21/08/2026).

Kata Rachmad, dari 4 bidang tanah wakaf yang disidangkan hari ini diantaranya, satu dari kecamatan Monano, satu dari Kecamatan Sumalata Timur, kemudian dua diantaranya dari Kecamatan Atinggola.
“Kalau belum ada bukti kepemilikan, itu berpotensi terjadi sengketa. Karena itu, persoalannya harus diselesaikan melalui sidang isbat ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang isbat wakaf terpadu dapat mempercepat penataan administrasi tanah wakaf serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
“Pelaksanaan sidang isbat wakaf terpadu ini menjadi wujud nyata dari implementasi Memorandum of Understanding (MoU) oleh empat lembaga,” jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya memastikan bahwa setelah dilakasanakan sidang isbat ini, maka pihak BPN sendiri akan menerbitkan sertifikat sebagai bentuk legalitas dari tanah wakaf tersebut.
“Untuk penetapan kepastian hukum, pencatatan ikrar wakaf oleh pengadilan agama, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh kantor pertanahan (BPN),” tandasnya.(man)













