Longsor Dam Hulawa, Satu Bos PETI Diciduk Polda Gorontalo

GORONTALO, Matagorontalo.com Tanah di Dam Hulawa akhirnya bicara. Setelah lokasi tambang emas tanpa izin, PETI, di Desa Hulawa, Buntulia, Pohuwato, longsor, Ditreskrimsus Polda Gorontalo bergerak. Seorang bos tambang berinisial RP resmi diciduk dan ditahan.

Penahanan dilakukan Kamis, 3/9/2026. Sehari setelah polisi menggelar perkara dan menetapkan RP sebagai tersangka.

“Penanganan kasus ini bermula dari kejadian longsor kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” kata Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, didampingi Kapolda Irjen Pol. Widodo.

Tim gabungan Subdit IV Tipidter dan Satreskrim Polres Pohuwato sudah turun sejak Minggu, 16/8/2026. Mereka pasang police line, amankan barang bukti, dan mintai keterangan keluarga korban yang selamat.

Hasilnya mengerucut ke RP. Polisi menyebutnya sebagai pelaku usaha di lokasi PETI tersebut.

Usai BAP dan cek kesehatan di Biddokes, RP langsung digelandang ke Rutan Polda Gorontalo.

Dia dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancamannya: 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Maruly menegaskan penyidikan masih jalan. Polisi masih memburu pihak lain yang terlibat.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Ini bentuk kehadiran negara melindungi masyarakat dari dampak pertambangan ilegal, baik hukum maupun keselamatan,” tegasnya.

Kasus Dam Hulawa ini jadi bukti. Saat pengawasan lemah, alam yang lebih dulu menghukum.

Kini giliran hukum yang menagih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *