Baru 5 Hari Naik Penyidikan, Barang Bukti Cagar Budaya Kantor Pos Gorontalo Hilang

GORONTALO, Matagorontalo.com Baru 5 hari naik penyidikan, barang bukti sudah raib. Dimana kasus dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo yang ditangani Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo kini memanas.

Selasa (2/9/2026) pukul 11.00 WITA, tim penyidik yang dipimpin Iptu Uco melakukan olah TKP ulang di Jalan Nani Wartabone, tepat di seberang Rumah Dinas Walikota.

Hasilnya mengejutkan. Tumpukan material bongkaran yang sebelumnya masih ada saat cek TKP pertama, kini kosong. Lenyap.

“Ya betul. Tadi siang penyidik lapor ke saya. Saat cek TKP ditemukan ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti,” tegas Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombespol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH.

Spontan penyidik langsung status quo lokasi dan mengamankan sampel material yang masih tersisa sebagai pelengkap berkas perkara.

Saat ini penyidik sedang mendalami kemana barang bukti dipindahkan, oleh siapa, dan atas perintah siapa.

Maruly menegaskan tindakan tersebut terindikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

“Kami imbau yang memindahkan segera serahkan diri dan kembalikan barang buktinya. Jika tidak, kami jerat Pasal 281 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun 6 bulan penjara,” ujar Maruly mewakili Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, SH, MH.

Perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026. Bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos merupakan cagar budaya di pusat Kota Gorontalo.

Kini publik bertanya, siapa yang berani mengutak-atik TKP dan mencoba menutupi proses hukum?. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *