GORONTALO, Matagorontalo.com – Wali Kota Gorontalo berinisial AD tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengrusakan cagar budaya.
AD seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat, 4 September 2026, pukul 09.00 Wita. Namun, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, orang nomor satu di Pemerintah Kota Gorontalo itu tidak datang ke hadapan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede mengatakan penyidik telah menerima surat dari Sekretariat Daerah Kota Gorontalo yang menjelaskan alasan ketidakhadiran AD.
“Pada hari ini Saudara AD selaku Wali Kota Gorontalo terjadwal dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata Maruly, Jumat, 4 September 2026.
Menurut Maruly, surat tersebut menyebut AD sedang melaksanakan kegiatan di luar kota. Meski demikian, penyidik tidak serta-merta menerima alasan tersebut sebagai dasar ketidakhadiran.
Maruly meminta tim penyidik memeriksa lebih lanjut apakah alasan tersebut memang patut dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya meminta kepada penyidik untuk mengecek lebih lanjut apakah alasan ketidakhadiran tersebut patut dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Penyidik masih membuka ruang bagi AD untuk memenuhi proses pemeriksaan. Namun, jika ketidakhadirannya dinilai tidak memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, konsekuensi hukum bisa menyusul.
Maruly menyebut ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa saksi yang telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dipanggil kembali.
Panggilan kedua tersebut, kata dia, dapat disertai surat perintah membawa.
Artinya, persoalan ketidakhadiran AD bukan sekadar soal memenuhi atau tidak memenuhi agenda pemeriksaan. Sikap penyidik berikutnya akan bergantung pada hasil penilaian terhadap alasan yang disampaikan melalui Sekretariat Daerah Kota Gorontalo.
Polda Gorontalo mengingatkan setiap warga negara memiliki kewajiban menghormati proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik ketika dipanggil secara sah.
“Kami berharap kepada warga negara Indonesia yang patuh pada hukum agar menaati semua proses hukum yang ada, dengan mengikuti dan menghadiri panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan kita kepada hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Maruly.
Kasus dugaan pengrusakan cagar budaya ini sebelumnya telah masuk tahap penyidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.
Kini, perhatian tertuju pada langkah penyidik setelah ketidakhadiran AD pada pemeriksaan pertama. (*)












