Polres Gorut Gelar Operasi Rutin, Pengendara Tetap Ditindak Jika Melanggar Aturan Lalu Lintas

GORUT, Matagorontalo.com- Dalam upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Utara (Gorut) kembali mengadakan operasi rutin di Jalan Trans Sulawesi simpang tiga Desa Molingkapoto, Rabu (09/09/2026).

Operasi ini difokuskan pada penindakan pelanggaran lalu lintas yang terlihat jelas secara (kasat mata), meliputi kelengkapan kendaraan, pengendara dibawah umur, menggunakan knalpot raccing, serta yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kami berfokus pada pelanggaran yang terlihat langsung, karena hal – hal ini sering menjadi penyebab utama kecelakaan,” ungkap Kapolres Gorut AKBP Ahmad Eka Perkasa melalui Kasat Lantas IPTU Roy Yusri Pidu, S.H.

Selain itu kata IPTU Roy, pengendara yang tidak memiliki kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga diberikan teguran, dan beberapa dikenai sanksi sesuai peraturan.

“Tujuan utama kami adalah keselamatan pengendara, bukan hanya memberikan sanksi, tetapi juga meningkatkan kesadaran bagi masyarakat,” ujarnya.

Kata dia, operasi rutin ini terus dilakukan secara berkala dibeberapa titik rawan pelanggaran, dengan tujuan jangka panjang untuk mewujudkan tertib lalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan di wilayah tersebut.

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak sebanyak 12 unit kenderaan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas. Penindakan tersebut sebetulnya sudah sering dilakukan, tapi melanggar sepertinya sudah jadi budaya.

“Kami mengamankan ada beberapa unit sepeda motor. Dalam operasi ini, kami juga memberikan edukasi pentingnya menggunakan helm standar bagi pengendara sepeda motor,” tegasnya.

Dengan pendekatan yang lebih ketat terhadap aturan keselamatan, Satlantas Polres Gorontao Utara berharap, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran berkendara serta mematuhi setiap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami berharap, razia rutin ini dapat membentuk perilaku disiplin dalam berlalu lintas di kalangan masyarakat. Mengingat bahwa pelanggaran lalu lintas sering kali menjadi faktor utama kecelakaan yang berakibat fatal. Selain itu juga ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Karena penindakan itu memiliki tujuan dan fungsi penegakan hukum dan juga sebagai bentuk edukasi lalu lintas kepada masyarakat,” tandasnya.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *