GORONTALO, Matagorontalo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Kamis (29/10/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, perkara ini bermula dari peristiwa longsor di lokasi Dam Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato yang menyebabkan sejumlah pekerja tambang meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.
“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin IUP, IUPK, IPR dan izin lainnya yang terjadi di lokasi Dam Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial R.P,” ungkap Kombes Maruly.
Dalam penanganan perkara ini, lanjut Maruly, penyidik telah melengkapi seluruh berkas perkara sehingga Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerbitkan surat Nomor: B-2998/P.5.14/Eku.1/10/2026 tanggal 27 Oktober 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P21).
“Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Maruly menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap kegiatan pertambangan maupun pengolahan hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap kegiatan pertambangan maupun pengolahan hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi, sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga tata kelola sumber daya mineral serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal tersebut,” tutup Maruly.(MG-02)












