Sat Reskrim Polres Gorut Tahan AK Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

GORUT, Matagorontalo.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo Utara (Gorut) menahan AK (49) terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Desa Putiana, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (02/10/2026).

AK alias Arman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malolres Gorontalo Utara selama 20 hari, terhitung sejak 02 Oktober 2026 hingga 21 Oktober 2026.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: http://Sp.Han/13/X/ Res.1.24./2026/Satreskrim tanggal 02 Oktober 2026. Mirisnya, dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan ayah kandung dari korban sendiri.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/II/2026/SPKT pada tanggal 09 Februari 2026 atas nama pelapor LH. Kemudian laporan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor http://Sp.Sidik/91/IX/Res.1.24./2026 tanggal 04 September 2026.

Sebelumnya korban melaporkan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Senin, 09 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di dalam kamar rumah orang tuanya di wilayah Desa
Putiana, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.

Berdasarkan keterangan FH (15) adalah korban, saat itu dirinya sedang berada di dalam kamar di rumah orang tuanya. Dimana terduga pelaku AK alias Arman diduga masuk ke dalam kamar korban.

Korban menyebutkan, terduga pelaku kemudian melakukan bujuk rayu dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat menolak, namun terduga pelaku diduga terus memaksa korban.

Tidak hanya itu, terduga pelaku diduga juga mengancam dan meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada pihak lain, termasuk kepada salah satu anggota keluarga korban.

Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku diduga langsung meninggalkan kamar korban. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Ishak, S.H., M.H.membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, tersangka AK telah kami lakukan penahanan. Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Oktober 2026 s/d tanggal 21 Oktober 2026,” Ujar Kasat Reskrim Sofyan Ishak.

AK dijerat dengan Pasal 473 Ayat (9) Jo Ayat (4) Jo Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (MG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *