GORONTALO, Matagorontalo.com – Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo gerebek lokasi pengolahan emas ilegal di Bone Bolango.
Sembilan orang diamankan saat mengolah emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (25/09/2026) siang.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, SH., MH didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH mengatakan penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 25 September 2026.
“Pada Jumat sekitar pukul 13.00 Wita, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penegakan hukum terkait kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Tilangobula. Tim melakukan pengamanan status quo dan memasang police line,” ujar Maruly, Sabtu (26/9).
Sembilan pekerja yang diamankan yakni FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP, dan MRNG. Saat ini masih diperiksa intensif.
Dari pemeriksaan sementara, pemilik lokasi pengolahan diduga berinisial CYN.
Tim sudah membuat Laporan Polisi Model A dan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi mengamankan 21 item barang bukti. Diantaranya air keras, 8 blower, 5 karung berisi karbon, setengah sak karbon hasil olahan, boraks, 5 tempat panggangan, 5 skrin, kompor gas, 8 karung pecahan kana bekas, labu erlenmeyer, firegun, tangki bensin, baskom stainless, 2 timbangan digital, 2 mesin kompresor, dan 1 botol air raksa (merkuri) 5 kilogram.
Yang paling mencolok, 2 keping emas dengan berat 75,71 gram dan 67,21 gram. Total hampir 142,92 gram.
“Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan tertib, berakhir Sabtu (26/9) sekitar pukul 10.00 Wita,” kata Maruly.
Polda Gorontalo akan lanjut pemeriksaan ahli, cek perizinan usaha pertambangan, gelar perkara penetapan tersangka, hingga penahanan. (MG-02)












