GORUT, Matagorontalo.com – Kasus penemuan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Ambriana Hasan (55) dalam kondisi berlumuran darah di sebuah kamar rumah di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mulai menemui titik terang.
Polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap rangkaian kejadian yang menimpa korban pada peristiwa yang terjadi Minggu dini hari, 13 September 2026.
Tim Resmob Saronde Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo Utara (Gorut) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Sofyan Ishak berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID alias Ka Mailo yang merupakan suami sah dari korban.
ID diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan peristiwa yang menyebabkan Ambriana mengalami sejumlah luka hingga akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan T. Ishak, SH,.MH menjelaskan saat ini pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang merupakan suami korban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya bersama Tim sudah turun langsung ke TKP dan melakukan penyidikan guna mengungkap kebenaran atas kejadian tersebut. Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Polres Gorontalo Utara untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Sofyan, Jumat (25/09/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Selain terduga pelaku, kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti saat berada di tempat kejadian diantaranya satu baju kaos milik ID yang berlumuran darah, satu celana berwarna hitam, satu jaket krem merek Omphalos, dua bantal guling, satu bantal kepala,” jelasnya.
ID saat digiring Tim Resmob Saronde Polres Gorontalo Utara guna untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait peristiwa tersebut dan memastikan apakah kasus ini murni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung maut atau ada motif lain.
“Penyidik juga masih melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengungkap motif dari terduga pelaku,” tutup Sofyan.(MG-01)












