Begini Penjelasan Rumah Skait ZUS Terkait 144 Penyakit yang Tidak Dapat Langsung dirujuk ke Rumah Sakit

GORUT, Matagorontalo.com Pihak Rumah Sakit Zainal Umar Sidiqi (RS-ZUS) menjelaskan prosesur dan mekanisme 144 penyakit yang tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit berdasarkan ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mengingat masih terdapat berbagai tanggapan dari masyarakat, bahwa rumah sakit menolak pasien peserta BPJS Kesehatan ketika tidak memberikan pelayanan rujukan atau meminta pasien kembali ke puskesmas.

Padahal tidak seperti itu, bahwa rumah sakit menolak pasien, akan tetapi pihak rumah sakit hanya menjalankan sistem rujukan berjenjang sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

Kepala Seksi Pelayanan Medik Rumah Sakit ZUS, dr. S. Galuh Pawestri, M.Si., menjelaskan mekanisme rujukan berjenjang berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan harus ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan.

“Jadi sesuai prosedur bahwa 144 penyakit tersebut wajib ditangani dan diselesaikan secara mandiri lebih awal di FKTP. Seperti puskesmas atau klinik pratama, atau dokter praktik perorangan,” ungkap dr. Galuh kepada wartawan belum lama ini.

Kata dr.Galuh, Fassilitas Kesehatan Tingkat Pertama berfungsi sebagai pintu pertama pelayanan kesehatan. Sedangkan rumah sakit memberikan pelayanan lanjutan bagi pasien yang membutuhkan penanganan dokter spesialis, tindakan medis tertentu, atau mengalami komplikasi.

“Oleh karena itu, pasien dengan diagnosis tersebut pada umumnya tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit, kecuali memenuhi indikasi medis tertentu atau berada dalam kondisi kegawatdaruratan,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, daftar 144 penyakit yang tidak dapat langsung dirujuk mencakup berbagai kelompok penyakit. Mulai dari gangguan saraf, penyakit mata, THT, saluran pernapasan, penyakit dalam, saluran pencernaan, kulit, hingga gangguan metabolik.

“Seperti hipertensi esensial, diabetes melitus tanpa komplikasi, influenza, gastritis, demam tifoid, migrain, vertigo, konjungtivitis, otitis media akut, dermatitis, skabies, infeksi saluran kemih tanpa komplikasi, kehamilan normal, obesitas, anemia defisiensi besi, dan berbagai penyakit kulit ringan lainnya,” tambahnya.

Dirinya menambhakan, pasien dengan salah satu dari 144 penyakit tersebut tetap dapat dirujuk ke rumah sakit apabila terdapat indikasi medis, seperti kondisi yang tidak membaik setelah mendapatkan terapi sesuai standar di FKTP, mengalami komplikasi, membutuhkan pemeriksaan atau tindakan dokter spesialis, maupun berada dalam kondisi gawat darurat.

“Jadi pasien tetap bisa dirujuk ke rumah sakit jika ada indikasi medis khusus atau kondisi darurat.
Padahal, kondisi tersebut merupakan bagian dari penerapan Sistem Rujukan Berjenjang (SRB) dalam program JKN yang telah diatur oleh BPJS Kesehatan. Kemudian dalam keadaan darurat, peserta BPJS juga dapat langsung memperoleh pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan dari FKTP,” tegasnya.

Dirinya mengajak kepada masyarakat untuk tetap memahami sistem rujukan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pasien dengan rumah sakit. Mengingat semua pelayanan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat.

“Kami berharap agar masyarakat tidak terburu – buru menyimpulkan bahwa rumah sakit menolak pasien apabila tidak langsung memberikan pelayanan spesialistik. Karena seluruh fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, bekerja berdasarkan regulasi yang sama demi memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan yang tepat, efektif, dan berkesinambungan,” tandasnya.(S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *