Kasus Persetubuhan Anak di Gorut Masuk Babak Baru, Terduga Pelaku Ditahan Oleh Polres Gorut

GORUT, Matagorontalo.com – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) memasuki babak baru.

Terduga pelaku berinisial HP alias Hendrik resmi ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, pada Jumat, (02/10/2026).

HP ditahan selama 20 hari terhitung mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Mapolres Gorontalo Utara.

Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Ishak, S.H.,M.H. saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, tersangka HP alias Hendrik telah kami lakukan penahanan. Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2026 s/d tanggal 20 Oktober 2026,” Ujar Kasat Reskrim Sofyan Ishak.

Perkara ini bermula dari laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo Utara pada tanggal 27 September 2026 dengan nomor LP/B/137/IX/2026/SPKT/Polres Gorut/Polda Gorontalo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sp.Sidik/104/IX/Res1.24./2026/Satreskrim/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo pada tanggal 29 September 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, HP ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/12/X/Res.1.24./2026/Satreskrim/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo tertanggal pada 1 Oktober 2026.

Kronologi kejadian ini bermula, dimana peristiwa bejat tersebut diduga terjadi pada tahun 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah Rumah di Kecamatan Monano.

Korban yang merupakan anak di bawah umur berinisial Y.H (11).

Saat itu sedang tertidur di dalam kamar. Terduga pelaku diduga masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Korban sempat melakukan penolakan berulang kali, namun terduga pelaku diduga terus memaksa dan mengancam korban agar tidak berteriak.

Setelah kejadian, terduga pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam perkara tersebut, HP disangkakan dengan Pasal 473 Ayat (4) jo. Pasal 473 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (MG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *