BONE BOLANGO, Matagorontalo.com – Kasus dugaan pengolahan emas ilegal di Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) akhirnya masuk babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menahan Kepala Kongsi dan Pemodal yang diduga menjadi otak dibalik aktivitas pengolahan material tambang tanpa izin di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango (Bonbol).
Hal itu terungkap pada konferensi pers terkait hasil penindakan dugaan tindak pidana pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin, bertempat di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Senin (05/10/2026).
Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat tanggal 25 September 2026, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan.
Penahanan tersebut merupakan pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan Polda Gorontalo beberapa waktu lalu di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, dan Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya.
“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin, yang terjadi di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango,” ungkap Maruly.
Dalam penanganan perkara ini, Maruly menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 21 item barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi tersebut.
“Kami juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni Sdr. CYN selaku pelaku usaha/pemodal dan Sdr. PL selaku pengawas tempat pengolahan/pemurnian. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo,” jelas Maruly.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 20 huruf c dan d, Pasal 21 ayat (1) KUHP.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap kegiatan pertambangan maupun pengolahan hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi, sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga tata kelola sumber daya mineral serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal tersebut,” tutup Maruly.(MG-02)












