Dirreskrimsus Polda Gorontalo Dorong Penambang Rakyat Urus IPR, KPCSD Dengilo Jadi Percontohan!

GORONTALO, Matagorontalo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo mengimbau kepada seluruh penambang rakyat di Provinsi Gorontalo untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menyusul maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih ditemukan di beberapa wilayah, termasuk di Gorontalo Utara (Gorut).

Dirinya menyampaikan, bahwa negara telah memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang melalui prosedur dan mekanisme IPR.

“Sehingga dengan memiliki IPR ini para penambang tidak perlu lagi kucing – kucingan dengan aparat dan hasil tambang bisa dinikmati dengan tenang tanpa rasa was – was,” ungkap Dirreskrimsus, Rabu (07/10/2026).

Dengan adanya IPR ini kata Maruly, penambang rakyat akan mendapatkan kepastian hukum, keselamatan kerja lebih terjamin, lingkungan tetap terjaga, dan pendapatan daerah juga meningkat.

“Kami tidak melarang masyarakat menambang untuk mencari nafkah. Tapi tolong urus izinnya. Negara sudah buka jalan melalui IPR. Menambanglah secara legal, seperti yang sudah dilakukan oleh Koperasi Pertambangan Karya Perdana Selatan Danau (KPCSD) Dengilo,” tegas Dirreskrimsus.

Ia mencontohkan KPCSD Dengilo di Kabupaten Pohuwato sebagai contoh pertambangan rakyat yang berhasil bertransformasi menjadi tambang legal, tertib, dan patuh aturan.

Kata dia koperasi tersebut telah mengantongi IPR dan menjadi percontohan nasional bagaimana penambang rakyat bisa naik kelas dan sejahtera tanpa harus melanggar hukum.

“Lihat KPCSD Dengilo, mereka bisa. Mereka urus izin, mereka tertib, mereka legal. Kenapa yang lain tidak? Jangan sampai karena tidak mau urus izin, akhirnya berhadapan dengan hukum,” tuturnya.

Polda Gorontalo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Namun, penegakan hukum akan dibarengi dengan edukasi dan pembinaan agar penambang rakyat beralih ke jalur legal.

“Kami lebih senang membina daripada menindak. Tapi kalau sudah diimbau tidak diindahkan, ya kami tindak tegas. Daripada uangnya habis untuk bayar pemodal dan pengacara, lebih baik dipakai urus IPR,” pungkasnya.(MG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *