GORUT, Matagorontalo.com – Empat Lembaga di Gorontalo Utara Gorut) terus perkuat kepastian hukum serta mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan isbat terpadu di Daerah yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo, kamis (06/08/2026).
Empat Lembaga itu diantaranya Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama yang diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kepala Kantor Badan Pertanaahan Nasional (BPN) Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, S.H., mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari pelaksanaan Isbat terpadu wakaf dan percepatan sertipikasi tanah wakaf, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara instansi untuk mempercepat legalisasi aset – aset wakaf sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat, serta terlindungi dari potensi sengketa dan permasalahan pertanahan dimasa mendatang.
“Insya allah hingga Agustus 2026 ini, kantor pertanahan telah berhasil menerbitkan 48 sertipikat hak atas tanah wakaf. Namun capaian tersebut kata dia, masih menjadi langkah awal apabila dibandingkan dengan potensi tanah wakaf yang ada di daerah,” ujarnya

Dirinya menambahkan, berdasarkan data Kementerian Agama, yang dipadukan dengan hasil identifikasi melalui Google Maps, diperkirakan terdapat sekitar 428 bidang tanah wakaf, yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Gorontalo Utara dan masih memerlukan proses sertipikasi.
“Kami melihat ini bukan sekadar angka, tetapi amanah yang harus diselesaikan bersama. Setiap tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh umat dan terlindungi untuk generasi mendatang,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi ini, seluruh pihak sepakat untuk mempercepat proses administrasi, mulai dari penetapan ikrar wakaf melalui mekanisme isbat terpadu hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah wakaf secara lebih efektif, sederhana, dan terintegrasi.
Kantor pertanahan sendiri menegaskan bahwa pelayanan sertipikasi tidak hanya diperuntukkan bagi tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, mushola, madrasah, pondok pesantren, maupun Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), juga mencakup gereja dan rumah ibadah lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, saya menyampaikan tekad yang menjadi semangat bersama seluruh jajaran. Kami siap untuk mensertipikatkan seluruh tanah wakaf di daerah ini. Kami mewakafkan diri untuk memberikan pelayanan terbaik dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah. Tidak boleh ada lagi aset keagamaan yang belum memiliki perlindungan hukum,” tegasnya.
Olehnya, dengan semangat kolaborasi dan pelayanan kepada masyarakat, diharapkan percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo Utara dapat meningkat secara signifikan.
“Tentu sinergi empat lembaga ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi aset – aset keagamaan sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutupnya.(MaN)












