BPN Gorut, Kemenag dan Pengadilan Agama Lakukan Rekonsiliasi dan Sinkronisasi Data Tanah Wakaf

GORUT, Matagorontalo.com Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama serta Pengadilan Agama (PA) melakukan pertemuan, yang berlangsung di Aula Kantor Pengadilan Agama, rabu (12/08/2026).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat ketiga lintas sektor, dalam memastikan serta mendorong percepatan legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf melalui rekonsiliasi dan sinkronisai data isbat wakaf.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rachmad Nugroho mengatakan, bahwa sertifikat tanah wakaf itu sangat krusial. Sehingganya rekonsiliasi data menjadi tahapan penting untuk memastikan data dan dokumen aset wakaf melalui proses administrasi yang ada.

Kata Rachmad, untuk mendukung percepatan legalisasi aset wakaf perlu ada kolaborasi yang baik. BPN sendiri pun memiliki peran penting dalam melakukan pendataan secara matang dilapangan.

“Nah upaya ini dilakukan dengan menyinergikan data dan kelengkapan administrasi bersama lintas sektor. Pada prinsipnya, kami siap memberikan dukungan sepenuhnya terhadap percepatan legalisasi aset wakaf,” Ungka kepala BPN Rachmad Nugroho.

Meskipun kata dia, dari delapan masjid yang menjadi sasaran program isbat wakaf, tiga diantaranya yang sudah dinyatakan lengkap oleh pengadilan agama dan siap di proses melalui sidang isbat dalam waktu dekat.

Sementara lima berkas lainnya kata dia, masih dalam tahap pengumpulan serta pemenuhan persyaratan administrasi.

“Salah satu kendala yang masih ditemui adalah kesulitan menemukan wakif atau pihak yang memiliki keterkaitan dengan tanah yang telah diwakafkan. Sehingganya kami BPN mulai melakukan persiapan dokumen. Jadi dari delapan masjid sampai hari ini baru tiga yang isnya allah akan di proses lebih awal,” ujarnya.

Ditambahkan pula, bahwa kelengkapan dan kesesuaian data menjadi bagian penting sebelum proses sertifikasi tanah wakaf dilanjutkan ke tahap sidang.

Menurutnya langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya aset keagamaan seperti masjid.

“Olehnya kami berkomitmen mengawal setiap tahapan agar pelayanan wakaf semakin tertib, profesional, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mengamanahkan hartanya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan bersama,” tegasnya.

Dirinya berharap proses koordinasi dan rekonsiliasi data dapat terus berjalan sehingga semakin banyak aset wakaf di Kabupaten Gorontalo Utara yang dapat diproses dan memperoleh kepastian hukum.

“Harapannya, sinergi ini terus berjalan sehingga aset-aset wakaf yang memang sudah digunakan untuk kepentingan umat dapat segera memiliki kepastian hukum dan terlindungi secara administrasi pertanahan,” tandasnya.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *