GORUT, Matagorontalo.com – Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) resmi dilimpahkan ke Polres Gorontalo Utara.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gorontalo Utara menahan seorang pria berinisial IL (43), warga Dusun Pangi, Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.
IL ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Penahanan terhadap IL dilakukan pada Kamis malam, 30 Oktober 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan. Tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 29 Oktpber sampai tanggal 17 November 2026.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan di ruangan Unit IV (Renakta) Satuan Reskrim dan selanjutnya pemeriksaan kesehatan di ruangan Si Dokkes Polres Gorontalo Utara.
Selanjutnya penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik / 116 / X / Res 1.24. / 2026 / Satreskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han / 14 / X / Res. 1.24. / 2026 / Satreskrim / Polres Gorontalo Utara / Polda Gorontalo, tanggal 29 Oktober 2026.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa, melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan T. Ishak, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar, pada kamis malam tanggal 30 Oktober, Polsek Tolinggula telah melimpahkan terduga pelaku IL ke Unit PPA Satreskrim Polres Gorontalo Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Polres Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (9) Jo. Pasal 473 Ayat (4) Jo. Pasal 473 Ayat (1) Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutup AKP Sofyan T. Ishak.(MG-01)












