GORUT, Matagorontalo.com – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur kembali menggegerkan warga Gorontalo Utara (Gorut).
Seorang Pria IL warga Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri, kini diamankan oleh Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tolinggula.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Matagorontalo.com, penangkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Tolinggula menerima laporan dari keluarga korban dan masyarakat Desa Tolinggula Pantai.
Mendapat laporan tersebut membuat jajaran Polsek Tolinggula langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku IL yang merupakan orang tua dari korban FL.
Penangkapan terduga pelaku tepatnya di Desa Molongato, Kecamatan Tolinggula pada Sabtu, (24/10/2026), dan telah diamankan di Polsek Tolinggula.
Kapolsek Tolinggula, IPDA Roni Muhidin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap IL yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.
Ia mengatakan terduga pelaku masih sempat melarikan diri dari rumah kediamannya, akan tetapi gerak cepat Polsek Tolinggula berhasil menangkap IL yang tidak jauh dari lokasi Rumahnya.
“Iya benar. Terduga pelaku berada di Polsek Tolinggula, setelah diamankam oleh anggota kami ,” ungkap Kapolsek Tolinggula IPDA Roni Muhidin.
Saat ini Kepolisian Sektor Tolinggula masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan alat bukti.
“Jadi kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Tolinggula dan akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gorontalo Utara untuk penanganan lebih lanjut,” tuturnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak di lingkungannya.
“Jangan takut melapor. Kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Lindungi anak-anak kita,” tutup Kapolsek.(MG-01)












