Lama Menunggu, Akhirnya Kejari Gorut tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Masjid Jabal Iqra

GORUT, Matagorontalo.com – Setelah penantian panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) akhirnya menetapkan empat orang tersangka (TSK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Jabal Iqra di Kompleks Blok Plan Molingkapoto, Kecamatan Kwandang.

Penetapan keempat tersangka tersebut menjadi jawaban atas desakan publik yang selama ini mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus yang telah bergulir sejak tahun 2025 lalu.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka pada tanggal 12 Oktober 2026.

1. Inisial RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-01/P.5.15/ FD.2/10/2026.

2. Inisial DAP selaku Direktur CV. Nafa Karya yang bertindak sebagai penyedia pekerjaan kontruksi berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-02/P.5.15/FD.2/10/2026.

3. Inisial YAD selaku konsultan pengawas dari CV.Goresan Cipta Indah berdasarkan suratpemetapan Tsk TAP-03/P.5.15/FD.2/10/2026.

4. Inisial AAA Selaku Direktur CV. Goresan Cipta Indah sebagai penyedia jasa konsultan pengawas berdasarkan surat penetapan tersangka TAP-04/P.5.15/FD.2/10/2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Pertama, tersangka DAP diduga mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak di luar CV Nafa Karya atas rekomendasi tersangka RL. Pengalihan itu disebut terjadi karena DAP tidak mampu menyediakan dana untuk melaksanakan pekerjaan

Kedua, DAP bersama RL diduga menyepakati perubahan kontrak atau adendum yang memuat kenaikan harga satuan dan volume pekerjaan. Adendum tersebut menggunakan data yang disiapkan tim Contract Change Order (CCO), tanpa memastikan validitas volume dan harga yang digunakan.

Ketiga, pekerjaan diduga tidak dilaksanakan sesuai volume dan spesifikasi kontrak. Pembayaran kepada CV Nafa Karya tetap direalisasikan meskipun progres pekerjaan yang dilaporkan disebut lebih tinggi daripada pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan.

Keempat, penyidik menemukan dugaan pengawasan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk praktik pinjam bendera dalam pengawasan dan laporan konsultan pengawas yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Intelijen Andri setiawan Andri Setiawan, S.H.
dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H. dalam Press Release mengatakan, dari empat tersangka, tiga diantaranya ditahan dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan

Sementara tersangka DAP belum menjalani penahananan dikarenakan dalam keadaan sakit berdasarkan surat keterangan dokter

“Jadi tersangka DAP belum menjalani penahanan karena berdasarkan surat keterangan dokter, yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis. Namun twrsangka DAP tetap kooperatif akan memenuhi pemanggilan penyidik dan menaati proses hukum yang berlaku ,” ungkap Kajari Gorut.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.379.376.925,64.

Lebih lanjut kata Kajari, penetapan ini setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 8 Oktober 2026, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp2.417.073.543,89,” jelasnya.

Nilai kerugian tersebut tercantum dalam laporan BPK RI Nomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tentang penghitungan kerugian negara atas pekerjaan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam siaran pers Kejari Gorontalo Utara, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 KUHP.

Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 3 undang-undang yang sama beserta ketentuan terkait sebagaimana tercantum dalam siaran pers.

Kejari Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan akuntabel. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak para tersangka.

“Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan keterbukaan informasi yang berlaku,” tandasnya.(MG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *