GORUT, Matagorontalo.com – Pecah rekor! Polres Gorontalo Utara (Gorut) resmi menetapkan sebanyak 31 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara.
Jumlah ini menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah penanganan kasus asusila diwilayah Hukum Polres Gorontalo Utara.
Hal itu terungkap dalam Press Release yang digelar Polres Gorontalo Utara, dihadiri Wakapolres Kompol Sofyan Abubakar, SE., MH didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan Ishak SH., MH, Selasa (20/10/2026).
Sebelumnya pada tanggal 28 Januari tahun 2026, Polres Gorontalo Utara telah menerima laporan polisi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. Laporan tersebut kemudian berkembang dan menjadi 26 laporan polisi.
Menindaklanjuti hal itu, Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara telah melakukan penanganan perkara tersebut dengan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Sofyan T. Ishak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas laporan yang diterima.
Ia menjelaskkan dari 31 tersangka dianatara, 23 orang tersngka desawa, kemudian 8 orang tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum
(ABH).
“Dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan sebanyak 31 tersangka. Kasus dengan 31 tersangka ini menjadi alarm keras bahwa Gorontalo Utara darurat kekerasan seksual terhadap anak,” ujar AKP Sofyan Ishak SH.,MH.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat pasal berlapis persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara Pasal 473 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 ancaman 12 tahun.
– Pasal 473 Ayat (10) Jo Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang – Undang Hukum Pidana, disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman 12 tahun + 4 tahun (1/3).
Dimana unsur pasal menyebut, bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Dalam hal tindak pidana dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu, pidana dapat ditambah 1/3.
Sementara tindak pidana pencabulan tercantum dalam Pasal 415 Huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023, disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman 9 tahun.
Dimana Unsur pasal tersebut menerangkan, bahwa setiap orang melakukan perbuatan cabul, dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya atau seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(MG-01)












